Bisnis.com, DEPOK-- Pemerintah Kota Bogor berjanji akan menagih retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) pada sejumlah perusahaan yang belum membayar selama 2014.
SIMAK:JAKARTA BANJIR 2015: Data Lengkap Lokasi Banjir di Lima Wilayah Jakarta
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan pihaknya tengah mengkaji terlebih dahulu detail jumlah piutang kas pemerintah.
"Kami sedang mengupayakan untuk menagih tunggakan retribusi tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.com melalui pesan singkat, Senin (9/2/2015).
Denny menyatakan tunggakan retribusi IMB yang belum dibayarkan oleh sejumlah perusahaan di Kota Hujan itu mencapai sekitar Rp13 miliar. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengimbau BPPTPM Kota Bogor agar membereskan permasalahan retribusi IMB yang belum dibayarkan perusahaan selama 2014.
Usmar menyatakan perusahaan yang menunggak retribusi IMB tersebut mencapai sekitar enam perusahaan. Satu perusahaan berinisial PT YS menunggak retribusi sekitar Rp11 miliar. Sisanya, kata dia, berada di kisaran ratusan juta.
Menurut Usmar, retribusi IMB itu merupakan kas Pemkot Bogor yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemkot Bogor sendiri pada tahun ini tengah meningkatkan pendapatan melalui pajak daerah di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemerintah Kota Bogor menargetkan penerimaan pajak daerah Rp617 miliar pada tahun ini atau meningkat 63,88% dari realisasi tahun lalu.
BACA JUGA: