Bisnis.com, DEPOK--Pemkot Depok akan segera melakukan penataan aset lahan tanah hasil rampasan tindak pidana korupsi untuk dijadikan areal tempat pemakaman umum di wilayah desa Gandul dan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengaku gembira pihaknya menerima hibah sekitar 1,6 hektare aset tanah dari Kejaksaan Agung hasil rampasan dari terdakwa tindak pidana korupsi berinisial AS.
"Paling tidak kami akan segera pagar dan menata lahan tersebut untuk dijadikan pemakaman umum warga setempat," ujarnya di sela penyerahan simbolis aset tersebut, Senin (16/2/2015).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung hari ini, Senin (16/2) menyerahkan aset tanah hasil tindak korupsi seorang berinisial AS kepada Pemkot Depok.
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Murtiningsih mengatakan aset tanah tersebut bernilai miliaran rupiah.
"Ya jika dinominalkan mungkin lebih dari Rp20 miliar," ujarnya.
Dia juga menambahkan usulan warga lain agar sebagian dari tanah itu dijadikan sebagai sarana sekolah yang belum tersedia dari daerah tersebut.
"Ada juga yang meminta agar sebagiannya dibangun SMK," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, usulan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Ekonomi terkait tindak lanjut peruntukannya.
Nur Mahmudi mengungkapkan adanya pemulihan aset tersebut berdampak positif bagi warga Kota Depok.
Pasalnya, warga setempat bisa menerima hibah yang cukup bermanfaat dengan adanya pemakaman tersebut.
"Oleh karena itu kami ajak warga untuk bisa nerima aset tanah tersebut sesuai dengan proses administrasi yang benar," paparnya.