Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

75% Anggota DPRD DKI Setujui Hak Angket Lengserkan Ahok

DPRD DKI Jakarta akhirnya menggunakan hak angket dalam menyikapi persoalan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Semua fraksi setuju menggunakan hak politik legislatif itu, kecuali Partai Kebangkitan Bangsa.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/beritajakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— DPRD DKI Jakarta akhirnya menggunakan hak angket dalam menyikapi persoalan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Semua fraksi setuju menggunakan hak politik legislatif itu, kecuali Partai Kebangkitan Bangsa.

SIMAK: LION AIR DELAY: Kalian Pikir Nasi Bungkus Sudah Hebat?

 

"Sudah 75 persen lebih anggota menyetujui hak angket," kata anggota Badan Anggaran DPRD DKI, Prabowo Soenirman, saat dihubungi, Minggu (22/2/2015).

DPRD akan menggunakan hak angket karena menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut aturan tersebut, Raperda APBD 2015 yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri adalah yang telah sepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif.

Raperda yang telah disepakati, ujar Prabowo, dibubuhi tanda tangan baik Ketua dan Wakil Ketua DPRD maupun pemimpin komisi di tiap lembarnya. Adapun Raperda yang dikirim pemerintah DKI ke Kementerian Dalam Negeri tak dilengkapi tanda tangan satu pun anggota pimpinan Dewan. Artinya, Raperda tersebut bukan hasil kesepakatan bersama.

 "Seharusnya dua pihak," kata Prabowo.

Atas dasar itulah Dewan mengajukan hak angket atau penyelidikan. Prabowo menyebutkan tujuan penggunaan hak tersebut adalah menggulingkan atau memakzulkan Ahok dari jabatannya.

"Kenapa hak angket, karena kesalahan Ahok sudah jelas. Aturan ditabrak, itu pidana," kata anggota Fraksi Gerindra itu.

Prabowo mengatakan Dewan punya kuasa untuk memakzulkan Ahok jika Ahok melakukan pelanggaran pidana. Selain menabrak aturan, Prabowo menambahkan, Ahok kerap melanggar etika sebagai pejabat publik. Dewan menganggap omongan Ahok tak pantas diucapkan sebagai pejabat publik.

"Kami dituduh malinglah, penipulah, tidak bagus omongannya," kata mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya itu.

Berhak Memanggil

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan mengacu pada Tata Tertib DPRD, hak angket bisa digulirkan atas usulan minimal dua fraksi atau 15 anggota Dewan. Dewan berhak memanggil pejabat daerah yang terkait dengan subyek penyelidikan. Dalam kasus APBD DKI, DPRD berhak memanggil Ahok serta tim anggaran pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati mempersilakan Dewan menggunakan hak angketnya.

"Itu hak mereka," katanya.

Namun, dia membantah tudingan bahwa eksekutif telah banyak melanggar aturan.

"Aturan yang mana? Semua sudah sesuai dengan aturan," ucapnya.

Direktur Center Budget for Analysis Uchok Sky Khadafi menganggap Dewan tak akan serius dalam menjalankan hak angketnya.

"Itu cuma gertakan. Tidak serius," katanya.

Menurut dia, penggunaan hak angket itu tidak didasari oleh kebutuhan atau dipicu kesalahan signifikan Ahok. Dewan, dia melanjutkan, menggunakan hak angket sebab kegiatan yang diusulkan mereka tidak masuk dalam APBD. Selain itu, seluruh anggaran yang telah disepakati bersama dalam APBD hilang.

Konflik Dewan dengan pemerintah DKI ini, menurut dia, merugikan masyarakat. Sebab, APBD tak kunjung ditetapkan, sehingga pembangunan pun terhambat. Contohnya, banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena anggarannya tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper