Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap fasilitas pengujian kendaraan bermotor atau uji kir Kedaung Angke akan beroperasi lagi tahun ini pasca-ditutup tahun lalu karena rawan pungutan liar.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit, penutupan tersebut bukan semata-mata akibat maraknya pungutan liar di fasilitas uji kir Kedaung Angke. Akan tetapi sejak 2012 perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola yakni PT Nakia telah kadaluarsa.
Untuk dioperasikan kembali fasilitas tersebut terlebih dahulu asetnya harus diserahkan pada pemerintah provinsi (Pemprov) DKI dari pengelola lama. Saat ini hal tersebut masih diproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
“Kami berharap tahun ini bisa diaktifkan kembali tapi asetnya harus terlebih dahulu diserahkan kepada Pemda. Setelah dicatatkan sebagai aset pemda baru direvitalisasi,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/3/2015).
Dia mengatakan pihaknya sudah mengajukan anggaran terkait revitalisasi aset pengujian kir Kedaung Angke tersebut. Namun, anggaran DKI belum bisa bergerak seiring kisruh antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhir-akhir ini.
Tak Layak
Benjamin mengakui jika fasilitas tersebut sudah tidak layak. Jika anggaran telah disetujui dan proses administrasi sudah dirampungkan BPKAD, setidaknya alat, lajur pengujian dan gedung bisa diperbaharui.
“Lahan kan sudah milik pemda tapi bangunan dan alat sudah tidak layak,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, fasilitas uji kir yang ada saat ini sebenarnya bisa digunakan untuk berbagai jenis kendaraan niaga. Benjamin menyanggah jika fasilitas uji kir di Kedaung Angke dikhususkan untuk mobil boks atau pikap saja.
Pembagian fasilitas uji kir menjadi empat zona bertujuan dalam pembagian wilayah. Saat ini ada tiga fasilitas uji kir di DKI Jakarta yaitu di Cilincing, Pulo Gadung dan Ujung Menteng.
Tidak beroperasinya satu fasilitas membuat Dinas Perhubungan DKI memberlakukan waiting list.
“Di Cilincing hanya 2 jalur, Pulo Gadung 3 jalur dan Ujung Menteng 3 jalur yang masing-masing hanya bisa 70 kendaraan. Sehari maksimal 560 mobil sedangkan permintaan bisa 1.000 mobil lebih oleh karena itu diberlakukan waiting list,” ucapnya.
Sementara itu, komisaris Indomobil Group Subronto Laras menilai, dibekukannya fasilitas uji kir yang tidak jelas sampai kapan akan merugikan konsumen. Bahkan menurutnya, konsumen ada pula yang mempertanyakan hal tersebut ke dealer.
“Konsumen sudah beli kendaraan niaga tapi tidak bisa pakai karena tidak bisa mendaftar dan bertanya ke dealer. Sedangkan dari dealer sudah tidak ada masalah,” ujarnya.