Bisnis.com, JAKARTA— Salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan, Senin (9/3/2015). PS diduga melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan kata umpatan yang bernada rasis kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Anggota panitia angket DPRD DKI itu mengakui mengeluarkan kata-kata kasar saat mediasi yang difasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Namun, dia membantah melontarkan umpatan dengan kata-kata rasis.
“Saya tidak pernah bicara rasis, Anda bisa cek ulang lagi di youtube-nya, ada enggak kalimat saya yang mengatakan rasis,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia mengklaim umpatan kasar yang muncul kala itu merupakan reaksi emosional karena Basuki menekan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi untuk mengklarifikasi perihal masuknya pembelian uninterruptable power supply (UPS) yang berharga miliaran rupiah untuk satu sekolah.
“Saya tegaskan, kenapa saya emosi, karena saya melihat teman-teman saya, eksekutif, ditunjuk-tunjuk sama Pak Ahok,” ucapnya.
Sebelumnya, LBH Pendidikan melaporkan anggota DPRD berinisial PS ke Polda Metro Jaya. Dugaan tindak pidana yang diduga dilanggar adalah Pasal 156 KUHP dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16b, UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai pernyataan kebencian permusuhan atau penghinaan terhadap suku tertentu dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan kata-kata tak pantas di hadapan penguasa umum.