Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI LARANGAN DI HOTEL: Pengusaha Hotel di Bogor Tagih Janji Revisi

Pengusaha perhotelan di Bogor mendesak pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksana teknis terkait aturan pelarangan PNS rapat di hotel.
Ruangan kamar Hotel/
Ruangan kamar Hotel/

Bisnis.com, BOGOR—Pengusaha perhotelan di Bogor mendesak pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksana teknis terkait aturan pelarangan PNS rapat di hotel.

Ketua PHRI Kabupaten Bogor Agus Chandra menuturkan pihaknya telah menerima informasi bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengkaji ulang aturan tersebut.

Menurut Agus, setelah Menpan RB Yuddy Chrisnandi berkunjung ke Bogor beberapa waktu lalu, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 /2014 itu akan segera diinformasikan baik pada pemda maupun pelaku usaha perhotelan.

"Tentu saja revisi aturan pelarangan PNS rapat di hotel akan menjadi angin segar buat industri perhotelan. Tapi kapan juklak dan juknisnya itu turun," paparnya pada Bisnis, Jumat (13/3/2015).

Pihaknya mengklaim sejak SE tersebut diberlakukan, kondisi okupansi perhotelan di Bogor perlahan mulai anjlok. Sebab, kontribusi PNS yang menggunakan fasilitas hotel dinilai cukup besar.

Dia mengaku menerima baik wacana pembuatan pentunjuk pelaksana dan teknis (juklak-juknis) terkait pelarangan PNS itu akan diberlakukan kembali.

Adapun, pemberlakukan juklak dan juknis pelarangan PNS tersebut antara lain menyebutkan bahwa kalangan PNS diperbolehkan menggunakan fasilitas hotel untuk seminar. Pelarangan hanya berlaku untuk penggunaan fasilitas rapat saja.

Dikonfirmasi Bisnis, Minggu (15/3/2015), Agus mengaku telah bertemu dengan pihak perwakilan Menpan RB untuk menanyakan kepastian turunnya juklak dan juknis aturan tersebut.

"Kabarnya sih bulan ini akan keluar dan diinformasikan pada PHRI masing-masing daerah," paparnya.

Agus berharap peraturan baru bisa mengembalikan industri perhotelan di Bogor kembali bergairan dengan tingkat okupansi rerata 60%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper