Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memerkirakan APBD DKI Jakarta baru dapat dicairkan dan digunakan pada April mendatang.
Ahok mengatakan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) akan membahas evaluasi anggaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Saya pikir April, (APBD) sudah cair dan bisa digunakan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (16/3/2015).
Dikatakan, sesuai amanat undang-undang, jika eksekutif dan legislatif sepakat atas evaluasi APBD DKI 2015, DPRD DKI akan menerbitkan peraturan daerah APBD senilai Rp73,08 triliun.
Namun, jika eksekutif dan legislatif tidak menemukan kata sepakat, peraturan gubernur (Pergub) akan diterbitkan dengan mengacu pada pagu anggaran APBD Perubahan 2014 senilai Rp72,9 triliun.
"Bukan saya yang putuskan, itu sesuai amanat Undang-undang. Ada tujuh hari yang diberikan oleh Kemendagri kepada eksekutif dan legislatif untuk membahas APBD DKI 2015. Kalau kami (DPRD dan DKI) tidak ketemu, maka Undang-undang mewajibkan saya menerbitkan Pergub dan ke Kemendagri, jadi santai saja," ungkapnya.
SKPD
Sebelumnya Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun menjelaskan, jika Pergub soal APBD P 2014 dikeluarkan, alokasi plafon anggaran disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Misalnya, alokasi pendidikan minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan sebagainya.
"APBD DKI diutamakan sesuai visi-misi gubernur. Misalnya, pendidikan, kesehatan, pemukiman, usaha mikro, perhubungan, saluran air, dan program kampung deret,” jelasnya.
Penyusunan APBD DKI telah menerapkan sistem e-budgeting sehingga masyarakat pun dapat mengawasi penggunaan anggaran.
"Kami optimistis anggaran sudah bisa digunakan tidak sampai pertengahan April. Kalau APBD-P sudah disetujui oleh Kemendagri, Dana Pengguna Anggaran (DPA) sudah bisa ditandatangani Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan (APBD) langsung bisa dicairkan," ungkapnya.