Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS DPRD DKI: Wapres JK Nasihati Ahok

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menasihati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar santun berbahasa saat menyampaikan pendapat di depan publik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menasihati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar santun berbahasa saat menyampaikan pendapat di depan publik.

"Tadi Pak Wapres kasih nasihat, tegas dan keras boleh, tapi jangan kasar. Saya berterima kasih dengan Pak Wapres, saya katakan memang saya akan perbaiki untuk tidak kasar menyampaikan kata-kata," kata Ahok usai bertemu JK dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Pada Senin sore, Wapres JK mengundang Mendagri Tjahjo, Gubernur Ahok, dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk membahas mengenai konflik yang terjadi di antara gubernur dan DPRD setempat selama ini.

Ahok juga menceritakan dalam pertemuan tertutup tersebut, bahwa Wapres menyampaikan supaya ada kekompakan dan kesinambungan di antara gubernur dan pimpinan DPRD.

"Pak Wapres sampaikan alangkah baiknya ini seperti keluarga, masa mau berantem terus. Ini tidak bisa pisah, pemerintahan daerah itu ya DPRD dan kepala daerah. Ini satu," kata Ahok.

Batas Akhir

Mendagri Tjahjo tiba di Kantor Wapres sekitar pukul 14.00 WIB yang kemudian disusul Ahok pukul 14.30 WIB.

"Jadi, hari Jumat kemarin adalah batas waktu terakhir apakah akan diputuskan perda, yang harus disetujui DPRD dan gubernur, atau melalui pergub yang ada. Hari ini, kami harus sudah menerima keputusan apakah perda atau pergub (tentang APBD DKI Jakarta)," kata Tjahjo.

Pihaknya sudah mendapatkan keterangan lisan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur Basuki terkait keputusan anggaran dan belanja Ibu Kota Negara tersebut.

"Semalam kami kontak ketua DPRD, arahnya mungkin ke pergub. Basuki juga sudah menelepon saya Jumat lalu, (mengatakan, red.) bahwa tidak ada kesepahaman sehingga mungkin (menerbitkan, red.) pergub," katanya.

Dia mengatakan dari hasil evaluasi draf rancangan perda tentang APBD 2015, empat hal harus diperhatikan pemda dan DPRD.

"Yang penting jangan sampai tersandera satu hari pun karena ini menyangkut aparatur Pemda DKI Jakarta yang harus dibayar gajinya, termasuk perencanaan program kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pembangunan rumah susun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper