Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tetap Melarang Pegawai Pemprov DKI Rapat di Hotel

Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta jajarannya tetap melaksanakan rapat di gedung pemerintah meski Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 10/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Aparatur Negara di Luar Kantor telah dicabut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,  Rabu (1/4/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta jajarannya tetap melaksanakan rapat di gedung pemerintah meski Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 10/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Aparatur Negara di Luar Kantor telah dicabut.

"Gedung-gedung Wali Kota dan Pemprov itu banyak dan besar-besar. Kami maksimalkan fasilitas yang ada sehingga tak perlu pakai hotel," katanya di Balai Kota, Kamis (2/4/2015).

Menurut Ahok, kondisi gedung milik pemerintah DKI Jakarta terbilang cukup baik dan bisa digunakan untuk menyelenggarakan rapat skala keci, menengah, bahkan besar. Bukan cuma rapat, lanjutnya, gedung pemerintah yang tersebar di lima kota madya DKI Jakarta pun dapat digunakan untuk kegiatan skala besar dalam satu waktu.

Dia mencontohkan ruangan yang ada gedung Wali Kota cukup luas dan banyak. Ahok mengestimasi jika semua ruangan dimanfaatkan bisa menampung hingga seribu orang.

"Selain memaksimalkan fasilitas, tujuan utama rapat di kantor supaya lebih hemat. Anggaran Pemprov DKI memang besar, tetapi bukan untuk hal-hal yang diluar kepentingan rakyat," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi merevisi aturan larangan PNS untuk menyelenggarakan kegiatan di luar kantor. Dia menerbitkan Peraturan Menpan) No 6/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Menurut Yuddy, beleid tersebut mengatur kriteria yang bersifat umum sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah. "Rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi beberapa kriteria. Kegiatan rapat juga harus memenuhi akuntabilitas serta terus dimonitor dan diawasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper