Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GEBRAKAN AHOK: Ini Keistimewaan PNS di Pulau Seribu

Pemprov DKI Jakarta akan memberi keistimewaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat eselon yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi pengarahan pada Musrenbang Kabupaten Kepulauan Seribu/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi pengarahan pada Musrenbang Kabupaten Kepulauan Seribu/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta akan memberi keistimewaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat eselon yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu.

Keistimewaan tersebut bertujuan menghilangkan stigma buangan bagi PNS yang mengabdi di Kepulauan Seribu.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan PNS yang bertugas di Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu akan mendapat sejumlah keistimewaaan di antaranya menerima poin tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis lebih tinggi dibanding PNS DKI lainnya, serta golongan pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu yang disamaratakan dengan pejabat yang ada di Pemprov DKI.

Dikatakan, sejumlah pejabat selama ini yang dipindahtugaskan ke Pemkab Kepulauan Seribu, golongannya satu tingkat lebih rendah dibanding dengan pejabat yang bertugas di lima wilayah DKI lainnya.

Misalnya, jika pejabat DKI memiliki golongan III-B, saat dipindahtugaskan ke Kepulauan Seribu, golongan pejabat itu turun menjadi III-A.

"Orang kalau dikirim ke Kepulauan Seribu ini pasti merasa sebagai tempat hukuman atau diasingkan. Makanya, hari ini saya ajak Pak Andi Baso Mappapoleonro (Asisten Sekda Bidang Keuangan) dan Pak Agus Suradika (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) untuk mulai serius menerapkan sistem itu," ujar Basuki saat memberi pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemkab Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Selasa (7/4/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyarankan kepada BKD DKI agar secara kontiniu merotasi setiap dua atau tiga tahun bagi PNS di lingkungan Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu.

"PNS Kepulauan Seribu juga berhak untuk bekerja di dekat tempat tinggal mereka di daratan Jakarta," ungkapnya.

Dirotasi

Begitu pula dengan pegawai yang bekerja di lima wilayah Ibu Kota, Basuki mengimbau, BKD DKI agar seluruh PNS DKI bisa merasakan bekerja di Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu.

"Makanya, saya minta sama Pak Agus untuk atur semuanya. Kalau bisa golongan mereka yang dari Kepulauan Seribu naik, karena mereka menjadi ikon pembangunan," pintanya.

Kepala BKD DKI, Agus Suradika, mengatakan kenaikan tunjangan akan dilakukan pada APBD-Perubahan 2015.

"PNS Kepulauan Seribu mendapat keistimewaan karena risikonya tinggi menuju tempat bekerja. Perbedaan tunjangan yang diterima, bisa sampai Rp 900.000," ujarnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper