Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Proses Lelang Proyek di Jakarta Curi Start

Mundurnya penetapan APBD Pronvinsi DKI Jakarta 2015 menuai kekhawatiran beberapa proyek pengadaan barang dan jasa akan terhambat. Heru Budi Santoso Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan optimis proyek lanjutan tetap dapat berjalan. Hal ini mengingat Pemprov sudah menyusun strategi curi start meneliti berkas calon pelelang dan unit yang akan dilelang (8/4/2015).
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan terkait APBD 2015 di gedung Balaikota Jakarta, Senin (23/3)./Antara
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan terkait APBD 2015 di gedung Balaikota Jakarta, Senin (23/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mundurnya penetapan APBD Pronvinsi DKI Jakarta 2015 menuai kekhawatiran beberapa proyek pengadaan barang dan jasa akan terhambat. Heru Budi Santoso Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan optimis proyek lanjutan tetap dapat berjalan. Hal ini mengingat Pemprov sudah menyusun strategi curi start meneliti berkas calon pelelang dan unit yang akan dilelang (8/4/2015).

 Heru menekankan meskipun ada peluang penetapan APBD 2015 oleh Kementerian Dalam Negeri akan mengalami kemunduran, hal itu tak lantas menghambat beberapa proyek yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, saat ini pun Pemprov DKI Jakarta sudah mencuri start pelelangan melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Heru mengungkapkan, Irvan Amtha Kepala BPPBJ kepada Gubernur sudah melaporkan bahwa ia meminta secara langsung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengajukan lelang.
 
"Jadi ada beberapa unit yang sekarang ini melakukan penelitian berkas, sehingga begitu APBD diketok maka pengumuman lelang," ungkap Heru.
 
Mantan Walikota Jakarta Utara ini juga mengaku memang strategi ini mencuri start. Kata Heru, BPPBJ masih bisa dilakukan lelang tanpa menunggu penetapan APBD. Hal ini tidak melanggar peraturan karena kegiatan ini sudah bisa langsung ketika APBD diresmikan.
 
"Dalam klausul disebutkan, kontrak pelelangan ini berlaku jika APBD sudah diketok," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper