Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD 2015: Ada Silpa Rp9 Triliun di Evaluasi APBD, Ahok Berang

Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan evaluasi Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 hari ini, Jumat (10/4/2015). Namun, jumlah yang diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya Rp63,65 trilun atau kurang dari APBD DKI 2014 yang berjumlah Rp72,9 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan evaluasi Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 hari ini, Jumat (10/4/2015). Namun, jumlah yang diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya Rp63,65 trilun atau kurang dari APBD DKI 2014 yang berjumlah Rp72,9 triliun.

"Saya kecewa dengan hasil evaluasi APBD DKI 2015. Pihak Kemendagri salah tafsir Pasal 314 ayat 8 UU No 23/2014. Mereka menafsirkan itu pagu belanja APBD 2014, padahal seharusnya pagu anggaran. Salah tafsir ini membuat sisa lebih penggunaan anggaran [SILPA] APBD DKI 2015 sebesar Rp9 triliun," katanya ketika ditemui di Balai Kota, Jumat (10/4/2015).

Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 314 ayat 8 disebutkan Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

Pasal inilah yang membuat Ahok, sapaan akrab Basuki, berang dengan hasil evaluasi APBD DKI untuk periode 2015. Dia menilai, pihak Kemendagri seharusnya menggunaka pagu APBD tahun sebelumnya dengan total Rp72,9 triliun. Bukan pagu anggaran APBD DKI Jakarta yang berjumlah Rp63,63 triliun.

"Saya kecewa sekali dengan keputusan Kemendagri. Pagu belanja dan pagu anggaran ini beda. Kok bisa-bisanya menafsirkan [APBD] pakai pagu belanja? Ada uang Rp9 triliun dibiarkan nganggur," imbuhnya.

Ahok mengatakan mengutus jajarannya untuk mendiskusikan hasil evaluasi APBD DKI 2015 dengan pihak Kemendagri secara lebih detil. Hal ini dilakukan untuk menghidari perbedaan pemahaman masing-masing pihak terhadap Pergub APBD DKI 2015.

Meski mengaku sangat kecewa dan marah, Ahok mengatakan tetap menerima apapun keputusan pemerintah pusat terhadap alokasi APBD Ibukota tahun ini. "Ya mau gimana lagi. Harus ikut dong. Tapi ya, terus terang saya kesal kalau kaya gini jadinya."

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri berjanji mengesahkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang APBD 2015 dan surat keputusan terkait Pergub tersebut.

Penyusunan APBD DKI tahun ini menuai konflik yang berkepanjangan antara DPRD DKI dan Ahok, berdampak pada pencairan dana untuk program-program dan gaji serta tunjangan PNS Pemprov pun tertunda. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper