Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menemukan adakah Perda DKI Jakarta yang mengatur penjualan minuman beralkohol di mini market golongan A (15/4/2015).
"Untuk minol masuk di DPRD untuk dibahas Undang-Undangnya. Jadi sebaiknya ditunggu saja," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Djarot menyebutkan tahapan Perda DKI tentang minol sudah masuk ke Balegnas.
"Daripada kita mendahului dan harus diubah lagi, jadi kita tunggu saja," tutur Djarot kepada Bisnis.com.