Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF APTB: Ahok Tolak Pembayaran Penumpang AntarHalte

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara terkait keputusan Organda menetapkan jalur APTB hanya sampai perbatasan saja (6/5/2015). Ahok menolak pembayaran penumpang antar halte busway dari APTB
Calon penumpang melintas didepan bus Angkutan Perbatasan Terintergrasi Bus Transjakarta (APTB) di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu (7/1)./Antara
Calon penumpang melintas didepan bus Angkutan Perbatasan Terintergrasi Bus Transjakarta (APTB) di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu (7/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara terkait keputusan Organda menetapkan jalur APTB hanya sampai perbatasan saja (6/5/2015). Ahok menolak pembayaran penumpang antar halte busway dari APTB.

"Ya sudah itu memang pilihan mereka, maka saya katakan sebetulnya yang kami tawarkan cukup baik, Anda boleh masuk tetapi kalau penumpang antarhalte sekarang Transjakarta di dalam masak orang yang antar halte suruh bayar enam ribu sampai tujuh ribu," ujarnya.

Ahok menilai penumpang yang naik dari loket Transjakarta sudah bayar Rp3500, dengan tujuan mau antarpenumpang lewat atau mengambil penumpang. Menurutnya, untuk antarhalte yang bukan untuk kepulangan harusnya jangan bayar. Tak hanya itu, Ahok juga menilai jika Organda tidak mau mengangkut penumpang antarhalte maka tidak perlu masuk jalur Transjakarta.

"Dikasih pilihan itu dia langsung mengancam kita, tahu kenapa? Kami ini tidak mau punya cukup bus, jadi dia berpikir orang Transjakarta akan teriak nih. Biarin saja, nanti Juni paling satu dua bulan datang lagi," kata Ahok.

Akibat tak tercapainya kesepakatan besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer antara operator APTB dan PT. Transjakarta maka layanan bus angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) dilarang masuk jalur bus Transjakarta. APTB nantinya hanya diperbolehkan beroperasi sampai di halte bus yang berada di daerah perbatasan antara Jakarta dan kota penyangga.

Pemprov DKI Jakarta memberikan opsi pertama yakni APTB dapat beroperasi seperti yang sudah dijalani selama ini dan harus mengangkut penumpang yang pindah dari Transjakarta ke APTB tanpa ada kompensasi pembayararan dari Pemda DKI/Transjakarta serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) sama dengan Transjakarta. Sementara opsi kedua, APTB hanya boleh beroperasi sampai dengan perbatasan koridor Transjakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper