Bisnis.com, TANGERANG—Sejumlah sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyatakan dukungannya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Tangerang.
Rancangan regulasi yang dimaksud adalah Raperda tentang Batuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, mengenai Perlindungan Anak, serta terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dukungan dikemukakan anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Edi Ham dalam rapat pandangan umum fraksi atas penjelasan wali kota soal raperda ini.
"Ini sebuah langkah antisipatif dan bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Tinggal disempurnakan dengan data-data yang akurat sehingga dalam pelaksanaannya dapat tepat sasaran," ujar Edi, di Tangerang, Rabu (6/5/2015).
Anggota DPRD Fraksi Golkar Kartini berpendapat ketiga raperda tersebut bagian dari upaya untuk menjamin hak-hak warga Kota tangerang. "Kalau masyarakatnya sudah terjamin hak-haknya, insyaallah mereka akan semakin cinta dengan turut menjaga kotanya agar senantiasa aman, nyaman dan tentram,” ucapnya.
Adapun saran yang dikemukakan DPRD adalah agar pemkot lebih memperjelas mekanisme pelaksanaan dari masing-masing perda sembari disiapkan perangkat pendukungnya. Data pendukung yang dibutugkan, seperti data masyarakat kurang mampu, anak-anak jalanan, lokasi-lokasi PKL yang akan dilakukan penataan, bagaimana penanganan, serta mekanisme pelaksanaan dan pelayanannya.