Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov DKI Ii Kurnia menjelaskan perkembangan pendataan informasi pajak secara online yang akan terakomodasikan via Jakarta Smarta City (25/5/2015).
Penggodokan transparansi pajak di restoran, hotel, dan tempat-tempat hiburan masih dalam proses, karena belum ada kebijakan yang tetap.
"Pajak online itu kemarin yang oengaduan itu masih proses di kebijakannya dulu. Kebijakan itu baru kita nanti nanti keluar sistemnya. Karena sistem tergantung kebijakan. Bagaimana kita mengolah informasi itu masih menunggu kebijakan," ujar Ii di Balai Kota.
Transparansi pajak tempat umum di Jakarta Smart City menekankan bahwa semua orang yang mengajukan informasi akan mendapatkannya.
Informasi yang seperti apa, selanjutnya akan diolah di database Jakarta Smart City. "Iya ini masih proses karena itu untuk masyarakat jadi membutuhkan kepastian," ucapnya.
Ii mengaku Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum memberikan deadline kepada tim Dinas Perpajakkan dan Asisten Keuangan terkait progress pajak online ini.
Sebelumnya Ahok memandang sistem ini bisa membantu peningkatan pajak yang selama ini tidak disetor seutuhnya. Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan dalam arahan pajak bulan lalu (30/4/2015) dengan penggunaan Jakarta Smart City bahwa ia mengharapkan kasus bahwa orang pajak kurang melakukan pengawasan dan penindakannya tidak lagi terjadi.
Pasalnya sistem barcode yang rencananya akan diterapkan di Jakarta Smart City sebagai sistem check and balances antara pembeli, pelaku usaha dan pemerintah bertujuan meningkatkan tax income.
Konsep sistem barcode untuk perpajakkan yang rencananya akan di masukkan dalam Jakarta Smart City itu antara lain, pertama, sistem dilengkapi dengan fitur tambahan untuk pengaduan dan insentif menarik.
Melalui sistem ini maka pembeli dapat melaporkan restoran tanpa barcode ke sms untuk notifikasi camat untuk memeriksa. Ahok menilai masing-masing restoran, hotel, tempat hiburan akan mau diancam. []