Bisnis.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan kadar air tanah, pemerintah disarankan mengurangi pengambilan air tanah di gedung pemerintah. Untuk itu, Pemprov DKI perlu menggadang revisi Perda pengambilan air tanah.
Kepala Dinas Tata Air Agus Priyono mengatakan agar revisi Perda akan dilakukan setelah pembahasan terlebih dulu dengan internal. Pasalanya Pemprov DKI masih menyiapkan konsepn dan tentunya bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kemudian nanti akan kami sampaikan ke dewan apalagi bahwa UU. No. 7 Tahun 2004 sudah dicabut. Sekarang kami sedang menunggu PP untuk mengcover UU yang sudah dicabut tadi. Jadi tentu terkait dengan sumber daya air yang harus di sinkronkan," ungkap Agus.
Selanjutnya proses itu akan paralel dengan proses penerbitan PP terkait UU No. 7 tahun 2004. Sementara secara internal Pemprov DKI akan menindak-lanjuti penemuan ini karena kebetulan untuk air tanah DKI sekarang yang menangani Dinas Tata Air SKI.
"Kalau dulu belum ada yang menangani, memang kebutuhan air ini tidak bisa dielakkan sementara kita kalau mendapat pemenuhan dari PD PAM Jaya dan Palyja dan AETRA. Nah, itu pun masih kurang. Akibatnya dicari alternatif dengan pengambilan air tanah. Namun sementara ini kita kontrol dulu izin 3 tahun di batasi 2 tahun saja," jelas Agus.
Selanjutnya harus tetap diperpanjang lagi dengan harapan dalam 2 tahun sudah ada progress dari Pemprov DKI dalam penyediaan air baku atau air bersih. Dengan demikian warga DKI bisa beralih dari penggunaan air tanah menjadi air bersih.
"Nah, makanya kalau air tanah kita upayakan semaksimal dan secepatnya sebagai alternatif dengan air PAM," ujarnya. []