Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan untuk segera mengatasi penurunan permukaan tanah akibat penyerapan air tanah dengan melakukan kebijakan penyedotan air tanah (29/5/2015).
"Perda tidak dirubah pun kita langsung instruksikan seluruh gedung DKI tidak lagi menyedot air dari tanah. Sudah saya suruh," ujar Ahok.
Kepala Dinas Tata Air Agus Priyono mengatakan agar revisi Perda akan dilakukan setelah pembahasan terlebih dahulu dengan internal. Pasalnya Pemprov DKI masih menyiapkan konsepn dan tentunya bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kemudian nanti akan kami sampaikan ke dewan apalagi bahwa UU. No. 7 Tahun 2004 sudah dicabut. Sekarang kami sedang menunggu PP untuk mengcover UU yang sudah dicabut tadi. Jadi tentu terkait dengan sumber daya air yang harus di sinkronkan," ungkap Agus.
Selanjutnya proses itu akan paralel dengan proses penerbitan PP terkait UU No. 7 tahun 2004. Sementara secara internal Pemprov DKI akan tindak lanjuti penemuan ini karena kebetulan untuk air tanah DKI sekarang yang menangani Dinas Tata Air DKI.