Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI mengizinkan PT Jakpro mengalihkan dana PMP yang belum terpakai untuk proyek pembangunan lain.
Menurutnya, dana tersebut dapat dipakai sebagai tambahan modal untuk mendukung pelaksanaan proyek PT Jakpro yang lain.
"PT Jakpro tinggal membuat surat permohonan pengalihan dana. Mereka juga harus sertakan secara detil dana tersebut akan digunakan untuk program apa saja. Kami akan proses sehingga uangnya bisa digunakan," ujar Heru kepada Bisnis, Selasa (2/6/2015).
Terkait besaran PMP yang pada anggaran pendapatan dan belanja pemerintah perubahan (APBD-P), dia memberi sinyal bahwa PT Jakpro akan kembali mendapatkan suntikan dana. Kendati demikian, dia belum bisa memaparkan berapa nilai PMP yang diberikan oleh Pemprov DKI.
"PMP untuk APBD-P masih dikaji oleh Tim Analisis Investasi DKI. Kami harapkan hasilnya dapat keluar sebelum penetapan anggaran bulan depan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2015 yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebesar Rp69,3 triliun.
Anggaran pengeluaran pembiayaan APBD 2015 mencapai Rp5,36 triliun yang terdiri dari Rp4,36 untuk PT Mass Rapid Transportation (PT MRT) dan Rp1 triliun yang disuntikkan ke PT Transjakarta.