Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah pelau industri pariwisata, seperti griya pijat, klab malam dan diskotik harus tutup selama Ramadan.
"Saya sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) No.34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1438 H. Surat edaran sudah dibagikan pada tanggal 15 Mei lalu. Di sana kita tentukan pengaturan jam buka dan jam tutup bagi industri pariwisata," tutur Kepala Disparbud DKI Jakarta, Purba Hutapea, Jumat (12/6/2015).
Menurutnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut adalah penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum Ramadan, selama Ramadan, pada Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, selama 1 hari setelah Hari Raya Idulfitri untuk klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan termasuk penyelenggaraan usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan harus tutup.
Selanjutnya, untuk industri pariwisata jenis karaoke dan musik hidup, termasuk penyelenggaran usaha bola sodok yang berlokasi di satu ruangan dapat menyelenggaran kegiatannya pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Kemudian, penyelenggaraan usaha bola sodok yang tidak satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dimulai pukul 10.00 wib hingga 24.00 wib.
"Tetapi, pada satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri dan satu hari setelah Hari Raya Idulfitri, semua penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup,” tegasnya.