Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak bisa mengatur regulasi operasional kendaraan umum roda dua alias ojek di Jakarta.
"Di undang-undang saat ini tidak ada aturan soal ojek. Namun, nyatanya ada ngga di jalan? Ada. Sama saja seperti pedagang kaki lima, pemerintah ngga bisa atur," ujarnya di Balai Kota, Jumat (12/6/2015).
Undang-undang yang dimaksud Ahok, sapaan akrab Basuki, adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 137 ayat 2 beleid tersebut menyebutkan bahwa angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil penumpang, atau bus.
Sementara itu, pada pasal 143 disebutkan kriteria pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek harus memiliki rute tetap dan teratur; terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.
Kendati demikian, dia mengatakan keberadaan ojek saat ini justru dapat menjadi salah satu solusi kemacetan di Ibu Kota. Pasalnya, banyak warga yang mengganti kendaraan pribadi dengan ojek untuk sampai ke tujuan dalam waktu singkat.
Sebelumnya, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang.
Menurutnya, DPD Organda DKI sudah sering menyampaikan protes terkait keberadaan angkutan liar yang tidak berizin. Salah satu yang diprotes adalah kegiatan operasional ojek atau perusahaan aplikasi yang mengelolanya, misalnya Go-Jek dan Grab Bike.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar Gubernur setop mensupport keberadaan para tukang ojek, termasuk Go-Jek dan Grab Bike," lanjutnya.
Karena itu, dia meminta Gubernur DKI Jakarta lebih berhati-hati dalam mengambil sikap terkait masalah transportasi di Jakarta. Apalagi yang tak memiliki izin resmi. "Gubernur DKI Jakarta harus mengedepankan layanan transportasi, tetapi jangan melanggar peraturan yang ada," katanya. []