Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Penanaman Modal Pemerintah (BPMP) DKI Jakarta Catur Laswanto menyatakan untuk persiapan penyertaan modal pemerintah (PMP) pada APBD Perubahan perlu dilihat adalah sejauh apa BUMD sudah menjalankan fungsi bisnis dan pelayanan publiknya.
Menurut Catur kriteria yang dilihat untuk PMP dalam APBD perubahan ini adalah kepada BUMD-BUMD yang hendak melakukan percepatan pembangunan, yang sekarang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Karena BUMD memiliki kemampuan untuk melaksanakan secara fleksibel sarana dan prasarana," ujar Catur Laswanto kepada Bisnis.com melalui saluran telepon, Senin (15/6/2015).
Catur menilai selama ini masih banyak warga yang menilai jika BUMD mendapat suntikan PMP maka secara otomatis dia mampu menghasilkan semua fungsi-fungsi pembangunan. Padahal proyek yang dijalankan bisa saja memakan waktu yang panjang (multiyears).
"Misalnya MRT, kalaupun kami berikan PMP sekarang maka tidak serta merta akan menghasilkan MRT dalam waktu singkat. Sementara jika dibebankan pada tiket, berapa harga tiket yang harus dibayar masyarakat bisa saja sangat mahal," ungkap Catur.
Oleh sebab itu diberikan cara lain melalui public service obligation (PSO) sehingga masyarakat bisa menggunakan MRT dengan nyaman dan menguntungkan.
"Disinilah fungsi dari BUMD bukan hanya menjadi perusahaan tetapi juga melaksanakan fungsi pembangunan," tuturnya.