Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan gerai layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di mal dan gedung perkantoran.
Pengoperasian gerai di pusat perbelanjaan itu dapat menjadi alternatif bagi masyarakat selain yang sudah mobil SIM dan STNK keliling dengan jam operasi sama yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Adapun lokasi gerai tersebut Jakarta Barat berada di Mall Taman Palm Jl Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, dan Jakarta Timur di Pusat Grosir Cililitan Jl Mayjen Soetoyo Kramat Jati, Cililitan.
Selanjutnya Jakarta Utara berada di Mall Artha Gading (Lt.1) Jl Boulevard Artha Gading, serta Jakarta Selatan di Mall Blok M Square dan Mall Gandaria Citty.
Selain itu perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di perkantoran yaitu Jakarta Selatan di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan Jl Wijaya 2 dan Jakarta Timur di Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jaktim Kebon Nanas.
Jakarta Utara di Kantor Polres Jakut di Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk, serta Jakarta Barat di Kantor SatPas Daan Mogot, dan Jakarta Pusat di Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing, yaitu Jakarta Selatan di Jl. Sudirman No. 55, dan Jakarta Timur di Jl. DI. Pandjaitan, Kebon Nanas,
Selanjutnya di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berada di Jl. Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua) serta untuk wilayah Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM 14