Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membuat sistem formulir perjanjian dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berkeliaran di Jakarta.
"Kami sedang buat sistem formulir perjanjian kalau dia ditangkap dan mengemis, dia tangkap tangan untuk tidak akan mengemis di Balai Kota," ujar Ahok pagi ini, Jumat (3/7/2015) di Pendopo Balai Kota.
Jika PMKS atau pengemis yang bersangkutan masih mengulanginya kembali, maka dia akan mendapatkan KUHAP pidana penipuan pada Pemerintah Daerah DKI.
"Nanti dia bisa dipenjara berapa tahun, kalau tidak ada pekerjaan akan kami masukkan ke panti, lumayan di panti satu kali makam Rp28.000, pelayanan Dinas Sosial di DKI tidak jelek," ungkap Ahok.
Sebelumnya Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Kismoyohadi mengaku Dinas Sosial menangkap pengemis yang beroperasi di sekitar Pasar Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama. Pasalnya pengemis asal Parung, Bogor itu sudah mendapatkan uang Rp3,6 juta sejak awal Ramadan.
Kismoyo menduga fenomena pengemis meningkat pada Ramadan, masyarakat lebih banyak beramal tidak pada tempatnya. Padahal tindakan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. []