Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Ahok Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Kepolisian akan memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (29/7/2015).
Presiden Joko Widodo (kanan) menunjuk ke arah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) ketika berjalan menuju ke pesawat kepresidenan di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/7)./Antara
Presiden Joko Widodo (kanan) menunjuk ke arah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) ketika berjalan menuju ke pesawat kepresidenan di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kepolisian akan memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (29/7/2015).

SIMAK: KORUPSI UPS: Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim

 

 Ahok dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.

BACA JUGA: Kata Ahok Ojek Konvensional-Bus Butut Bakal Tergusur

"Jadwalnya betul akan dipanggil untuk kasus UPS," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantornya, Selasa (28/7/2015).

SIMAK: Pimpinan di Kota Bekasi Komitmen Jaga Kerukunan Beragama

 

Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim. Namun, Budi belum bisa memastikan apakah Ahok akan datang dalam pemeriksaan  atau tidak.

Sebelumnya, Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta tahun 2014. Kasus itu saat ini sedang ditangani Bareskrim.

Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kasus ini terungkap setelah Ahok mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp 100 juta.

Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper