Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disdik DKI Selidiki 20 Siswa yang Diduga Salahgunakan KJP

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengaku hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, meskipun Bank DKI Jakarta menyatakan sudah menemukan adanya 20 kartu ATM berlogo Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terindikasi terdapat penyalahgunaan dana KJP tersebut.
Warga antre membayar belanja perlengkapan sekolah dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Toko Buku Gramedia, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (30/7)./Antara
Warga antre membayar belanja perlengkapan sekolah dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Toko Buku Gramedia, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (30/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengaku hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, meskipun Bank DKI Jakarta menyatakan sudah menemukan adanya 20 kartu ATM berlogo Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terindikasi terdapat penyalahgunaan dana KJP tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan belum mengetahui adanya 20 kasus yang ditemukan Bank DKI, karena belum dipaparkan secara mendetail oleh Bank DKI sendiri.

"Saya belum tahu [20 kasus]. Sebenarnya kalau bicara detail per kasus ya Bank DKI yang melakukan identifikasi dan me-record semuanya. Itu kan dari transaksi perbankan. Belum dipaparkan detail,” tuturnya, Rabu (5/8/2015).

Namun demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bank DKI, karena yang melakukan identifikasi dan merekam transaksi dana KJP adalah Bank DKI.

Menurutnya, beberapa hari terakhir, Disdik DKI telah memanggil pihak  yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana KJP.

Pemanggilan itu dilakukan selain untuk pemeriksaan juga untuk penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemakaian dana KJP yang tidak tepat tersebut.

“Kemarin, kita panggil. Kita tentu harus cermat. Yang betul-betul melakukan penyalahgunaan kita laporkan. Kalau yang terkait tentu akan diproses kejahatan perbankan,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya mengakui telah mengantongi nama-nama pemegang kartu ATM KJP yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP itu.

Akan tetapi, dirinya belum bersedia membeberkan nama-nama pemegang KJP tersebut.

Selain untuk melindungi siswa tersebut, juga karena belum diketahui siapa yang menggunakan dana KJP untuk membeli kebutuhan non pendidikan.

“Ya ada namanya. Tapi kita kan harus klarifikasi juga. Apakah yang menggunakan anak itu, atau orangtuanya atau siapa-siapa gitu. Kalau orangtuanya yang menggunakan berarti orangtuanya yang menyalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya apabila orangtua yang menyalahgunakan dana KJP, maka mereka bisa dijerat dengan hukum perbankan atau bisa dipidanakan. Sedangkan siswa akan diberhentikan menerima dana KJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper