Bisnis.com, TANGSEL-Kegiatan usaha budi daya ikan air tawar di Situ Gintung, Cirendeu Ciputat Timur, dan danau lainnya di wilayah Tangerang Selatan agar dikendalikan secara baik.
Pengendalian usaha tersebut, terutama dalam pemasangan dan pemanfaatan keramba jaring apung untuk kegiatan budi daya ikan, agar tidak menutup sebagian besar permukaan air sehingga merusak fungsi danau.
Subhan, warga Pisangan, Ciputat Timur, mengatakan sejak lama ujung utara danau Situ Gintung atau dekat tempat area perkemahan dan restoran dipadati keramba jaring apung untuk kegiatan usaha budi daya berbagai jenis ikan air tawar.
“Para pemilik modal terlihat berusaha terus menambah jumlah keramba jaring apung sehingga berpotensi dapat merusak fungsi danau itu jika tidak dikendalikan,” katanya Kamis (6/8/2015).
Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel dan pemerintah daerah setempat tengah memproses pengesahan rancangan peraturan daerah tentang perikanan menjadi peraturan daerah.
Peraturan daerah (Perda) tentang Perikanan itu, lanjutnya, diharapkan dapat secara optimal mengatur kegiatan usaha budaya perikana air tawar, mengingat wilayah Tangsel tidak memiliki laut dengan aktivitas masyarakat nelayan.
Dia mengatakan seharusnya Perda tentang Perikanan yang baru disahkan DPRD Tangsel melalui sidang paripurna dewan pada 3 Agustus 2015 lebih mengutamakan perlindungan danau agar tidak beralih fungsi dan menjamin kualitas ikan yang dikonsumsi masyarakat.
Selain Situ Gintung, wilayah Tangel memiliki danau berukuran besar lainnya yaitu Situ Ciledug di Jl Siliwangi dan Situ Sasak di Jl Raya Pajajaran, yang keduanya di Kecamatan Pamulang.
Selanjutnya, danau Situ Perigi di Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren, dan sejumlah danau berkuran lebih kecil yang tersebar di wilayah pemerintahan kota termuda di Banten itu yang berfungsi sebagai tempat resapan air.