Bisnis.com, JAKARTA-- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krisnha Murti, menangkap tiga pelaku pencurian dan perampasan dengan kekerasan yang menggunakan modus mobil taksi gelap atau mobil omprengan.
Para pelaku menyasar korban wanita dan pria, para karyawati dan karyawan yang bekerja dan pulang malam hari.
"Pelaku menggunakan mobil berpura-pura menjalankan omprengan atau taksi gelap," kata Krisnha Murti di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015).
Komplotan ini beroperasi sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Tomang, Grogol, Slipi, Harmoni, SCBD dan Ratu Plaza Sudiman.
Seorang pelaku bernama Ari Nahfudin, 30, bertindak sebagai sopir taksi gelap atau omprengan. Tiga pelaku lain, Badri 39, Wahyu dan Israil, 47, berpura-pura menjadi penumpang.
Perampokan ini diotaki oleh Ari, yang bertugas menyetir kendaraan Avanza sewaan. Ari mengajak tiga rekannya yang sehari-hari memang berprofesi sebagai sopir mobil omprengan.
Terakhir, mereka beroperasi pada 15 Juli 2015. Para pelaku membawa kabur dua ponsel, satu jam tangan, kalung emas sebesar 5 gram, dua buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Pelaku juga menguras rekening dua orang korban dengan total Rp 5,2 juta.
Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka didapati keterangan salah satu pelaku pernah 7 kali melakukan kejahatan, sedangkan satu pelaku lainnya telah melakukan 12 kali kejahatan serupa.
Saat ini Polda tengah mencari pelaku lain bernama Wahyu. Para pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidang tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun.