Bisnis.com, JAKARTA-- Tiga orang pelaku pencurian dan perampasan dengan kekerasan yang menggunakan modus mobil taksi gelap atau mobil omprengan diringkus polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krisnha Murti, Rabu (12/8/2015), menuturkan, pelaku beroperasi secara berkelompok yang terdiri dari empat orang.
Seorang pelaku bernama Ari Nahfudin, 30, bertindak sebagai sopir taksi gelap atau omprengan. Tiga pelaku lain, Badri 39, Wahyu dan Israil, 47, berpura-pura menjadi penumpang.
Perampokan ini diotaki oleh Ari, yang bertugas menyetir kendaraan Avanza sewaan. Ari mengajak tiga rekannya yang sehari-hari memang berprofesi sebagai sopir mobil omprengan.
Pada perampokan tersebut dua orang pelaku sengaja diturunkan di tempat tertentu. Dua pelaku ini bertugas berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban yang disasar. Sedangkan satu pelaku lain bertugas berpura-pura menjadi penumpang.
Setelah merampas harta benda korban, menguras rekening korban, pelaku membuang korban di ujung tol.
"Biasanya dibuang di Cibubur atau Tangerang," kata Krisnha.
Saat ini Polda tengah mencari pelaku lain bernama Wahyu.
"Kami akan tindak tegas," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka didapati keterangan salah satu pelaku pernah 7 kali melakukan kejahatan, sedangkan satu pelaku lainnya telah melakukan 12 kali kejahatan serupa.
Para pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidang tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun.