Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERAMPOK DI OMPRENGAN: Tips agar Anda Tak Jadi Korban

Tiga orang pelaku pencurian dan perampasan dengan kekerasan yang menggunakan modus mobil taksi gelap atau mobil omprengan diringkus polisi.
Kejahatan di taksi/Istimewa
Kejahatan di taksi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Tiga orang pelaku pencurian dan perampasan dengan kekerasan yang menggunakan modus mobil taksi gelap atau mobil omprengan diringkus polisi.

SIMAK: Ahok Kepala Preman, Emang Ahok Tatoan?

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krisnha Murti, Rabu (12/8/2015), mengimbau korban  yang mengalami kejahatan serupa melakukan laporan kepolisian, karena Polda telah menerima empat laporan kejahatan perampasan serupa.

SIMAK: PERAMPOK DI OMPRENGAN: Begini Cara Pelaku Incar Korban

 

"Di Bekasi juga ada satu laporan. Kemungkinan ini ada banyak kejadian tapi tidak dilaporkan," kata dia.

Polisi akan menginventarisasi laporan-laporan serupa untuk membuka kemungkinan adanya tersangka atau komplotan lainnya.

BACA JUGA: Piutang Pajak Bumi dan Bangunan DKI Rp4,9 Triliun

 

"Kalau ada yang lapor, akan kami tunjukkan wajah pelaku untuk ketahui apakah wajah pelaku ini sama dengan pelaku kejahatan pada mereka," tuturnya.

Dijelaskan, seorang pelaku bernama Ari Nahfudin, 30, bertindak sebagai sopir taksi gelap atau omprengan. Tiga pelaku lain, Badri 39, Wahyu dan Israil, 47, berpura-pura menjadi penumpang.

Perampokan ini diotaki oleh Ari, yang bertugas menyetir kendaraan Avanza sewaan. Ari mengajak tiga rekannya yang sehari-hari memang berprofesi sebagai sopir mobil omprengan. Pelaku bernama Wahyu masih buronan.

Krisnha mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan kendaraan umum. Dia meminta masyarakat menggunakan kendaraan umum resmi yang bisa dipercaya.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari pulang sendirian pada malam hari.

 "Jangan lupa catat dan kabarkan ke orang terdekat nomor taksi, nomor pintu dan nomor plat kendaraan saat pulang malam," kata Krisnha.

Adapun komplotan yang telah tertangkap ini diancam dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidang tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper