Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Sambut Baik Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Penetapan Raperda Pelestrian Kebudayaan Betawi hari ini, Selasa (18/8/2015) dalam sidang paripurna disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).nn
Lenong Betawi/Antara
Lenong Betawi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan Raperda Pelestrian Kebudayaan Betawi hari ini, Selasa (18/8/2015) dalam sidang paripurna disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya kira ini untuk menguatkan apa yang kita lakukan sebetulnya. Kalau dulu orang menganggap dasar hukumnya tidak kuat," ujar Ahok seusai sidang paripurna di Gedung DPRD DKI.

Ahok menyebut sudah ada beberapa hotel yang melakukan upaya pelestarian budaya betawi dengan menjual souvenir hasil olahan khas budaya betawi.

"Kalau sekarang saya kira akan lebih mudah dengan adanya acara perlombaan membuat souvenir khas betawi. Kalau itu belum ada yang produksi. Nah, ada kewajiban kasih ke kita atau jual itu. Nah, dengan adanya perda ini kita akan lebih kuat untuk melakukannya," kata Ahok,

Hari ini DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini diharapkan bisa menetapkan budaya Betawi sebagai ciri khas Ibu Kota Jakarta.

Adapun rapat paripurna pengesahan Raperda ini dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, didamping Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik dan Triwisaksana. Gubernur DKI Jakarta Ahok, juga hadir bersama Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Klausul pengesahan raperda dibacakan ole anggota DPRD DKI Jakarta, Hamidi AR sebelum pengesahan dilakukan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Menurut Hamidi, sebelum penetapan Perda, DPRD telah melakukan serangkaian rapat pembahasan dari tanggal 23 April 2015 hingga 13 Agustus 2015.

Hasilnya sekarang kita akan sahkan perda tersebut. Karena mekanisme pembahasan yang dilaksanakan Balegda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Hamidir.

Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi yang akan segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini akan menjadi aset yang strategis untuk mengembangkan prospek pariwisata Jakarta.

Hadirnya perda ini diyakini mampu menjaga dan melestarikan kebudayaan Betawi di Jakarta, lanjutnya.

Perda ini terdiri dari 10 bab dan 49 pasar, dengan rincian mengatur menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper