Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menolak permohonan warga Kampung Pulo untuk menunda penertiban pemukiman hingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tidak bisa. Bagaimana cara kamu menggugat kami, padahal tanah yang kamu duduki itu tanah negara? Kalau begitu warga Kampung Pulo sama-sama kita duduki Istana saja sampai menunggu hasil putusan PTUN," kata Ahok di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Ahok mengaku tidak ingin melakukan negosiasi lagi dengan warga Kampung Pulo.
"Apalagi yang mau dinegosiasikan? Kita sudah negosiasi," jelasnya.
Sebelumnya warga Kampung Pulo memang tengah menggugat Pemprov DKI ke PTUN sejak 8 Juli 2015 lalu.
Seperti diketahui, penggusuran warga Kampung Pulo yang direncanakan akan direlokasi ke rumah susun sempat berlangsung ricuh, Kamis (20/8) siang.
Selanjutnya, silakan baca:
KAMPUNG PULO DIRELOKASI: Bentrok Mereda, Penggusuran Dilanjutkan