Bisnis.com, TANGERANG— Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan 88 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi.
Keberhasilan itu atas kerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta. Temuan ini diperoleh dari hasil pengembangan di lapangan pada 10 Agustus 2015.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pengagalan penyelundupan ini bermula pada 9 Agustus 2015 di terminal 2D kedatangan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Awalnnya petugas Bea dab Cukai curiga terhadap bagasi masing-masing pelaku saat melewati X-Ray,” katanya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2015).
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan badan dan bagasi lebih lanjut. Pada Minggu itu petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan 6 kilogram methamphetamine dalam bungkus plastik di dua bagasi pelaku.
Sehari kemudian petugas gabungan dari Bea dan Cukai serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dengan teknik control delivery. Proses ini berlangsung sejak Senin, 10 Agustus 2015 – Jumat 21 Agustus 2015.
Dari sanalah berhasil diamankan 88 kg sabubdan 112.189 butir ekstasi.
“Mereka menyamarkannya dengan mencampurkannya dengan soda api,” ucap Tito.
Penyidik gabungan tersebut akhirnya juga menangkap dua pelaku tambahan. Total pelaku yang diamankan sekarang berjumlah empat orang , seluruhnya warga negara China.