Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang penyelenggaraan reklame akan membantu membangun Jakarta lewat pembagian hasil tarif pemilik gedung dan Pemprov DKI.
Ahok mengaku ide untuk menyelenggarakan reklame yang banyak di Ibu Kota sudah dipikirkannya sejak masih menjabat sebagai wakil gubernur.
"Sayang saja saat itu saya undang para pemain reklame, namun banyak sekali kepentingan. Padahal, menurut saya hal ini hanya terkait kepentingan takut kehilangan rezeki saja," tutur Ahok dalam pidatonya di Balai Agung, Jumat (25/9/2015).
Ahok menegaskan, di kota-kota dunia, reklame dibentuk menjadi sangat bagus karena ada transparansi. Ahok mendorong reklame LED mengeluarkan peraturan pembayaran 5 kali billboard.
"Misalnya LED paling besar, di Taman Anggrek itu kalau dia menerima iklan dari luar, maka pihak luar akan membayar kepada mereka 70%. Nah 30% untuk kita. Tetapi, kalau Taman Anggrek pasang iklannya sendiri, dia tidak perlu membayar pajak satu sen pun," jelasnya.
Iklan Sosial
Pemilik gedung yang memasang iklan di gedungnya sendiri, harus menyerahkan 30% luas reklame kepada Pemprov DKI. Rencananya, Pemprov DKI akan memasang iklan sosial dari lokasi reklame yang diberikan pemikik gedung.
"Dinding-dinding penuh LED kan jadi semarak. Trotoar dilebarkan. Kalau ada pembatas tembok bongkar bikin kios kecil. Semua LED, biarkan billboard di luar kota Rp1 miliar, nanti tarif Rp300 juta masuk DKI, sisanya mereka yang ambil," sambungnya.
Tarif reklame akan ditentukan oleh pemilik gedung. Tidak perlu negosiasi. Jika semakin banyak yang melakukan iklan, maka tarif akan lebih murah dan menekan produk.
"Yang pasti iklan rokok dan porno tidak bisa, sesuai aturan saja," imbuhnya.
"Kita tahu bisnis iklan ini besar sekali. Buat orang bisa berkata, kalau jadi cagub dengan cara ini bisa mengumpulkan miliaran rupiah dari iklan," ungkapnya lagi.