Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Diminta Pangkas Birokrasi

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap terbentuknya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mampu memangkas jalur birokrasi yang selama ini membatasi ruang gerak masing-masing pemerintah daerah.
Bus Gandeng /Antara
Bus Gandeng /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap terbentuknya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mampu memangkas jalur birokrasi yang selama ini membatasi ruang gerak masing-masing pemerintah daerah.

"Transportasi di Jabodetabek ini kan tanggung jawab Pemprov DKI, Banten, dan Jawa Barat. Semoga dengan adanya badan baru bisa memotong jalur birokrasi yang kerap kali menjadi hambatan," ujarnya, Jumat (2/10/2015).

Dia menuturkan saat ini ketiga pemerintah daerah sebenarnya sudah melaksanakan koordinasi untuk mengatur sistem transportasi. Namun, proses integrasi selalu terbentur oleh otonomi daerah yang ada di tiap-tiap pemerintah.

Menurutnya, masalah pengurusan sistem angkutan umum di Jabodetabek sangat kompleks yang menyangkut banyak kepentingan. Karena itu, memang dibutuhkan satu organisasi yang memiliki otoritas untuk mengatur itu semua.

"Masyarakat Jabodetabek membutuhkan sistem transportasi yang terintegrasi sehingga memudahkan mereka untuk melaksanakan aktivitas. Sekarang, baik pemerintah dan swasta menunggu gebrakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan pengaturan itu. Kami berharap organisasi ini bisa benar-benar mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 103/2013 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) Jumat, (18/9/2015).

Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah serta bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan

Lebih lanjut, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi harus mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper