Bisnis.com, DEPOK - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok mencatat minimarket ilegal yang berdiri di Depok mencapai 5%.
Kepala Dinas Perindustiran dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok Agus Suherman mengatakan hingga saat ini jumlah minimarket di Depok mencapai 430 yang tersebar di beberapa kawasan.
"Kebanyakan minimarket ilegal tidak memiliki izin gangguan meskipun sudah mengantongi Surat Izin Usaha Permanen (SIUP), atau Izin Mendirikan Banguan (IMB)," ujarnya, Selasa (13/10/2015).
Sebelumnya, DPRD DEPOK meminta Pemkot Depok melakukan moratorium minimarket khususnya di tiga kawasan yakni Kecamatan Beji, Cimanggis dan Sukmajaya.
Minimarket di tiga kawasan itu sudah dinilai sudah overload, sehingga memungkinkan adanya terjadinya penumpukan minamarket yang bisa mematikan pasar tradisional.
Agus menambahkan dari jumlah 430 Minimarket di Depok tersebar di beberapa kawasan antara in Kecamatan Beji ada 45, Sukmajaya 63, Cilodong 25, Cimanggis 54, Tapos 59, Pancoranmas 55, Cipayung 24, Sawangan 32, Bojongsari 33, Cinere 20, dan Limo minimarket,
Dia mengklaim Pemkot Depok telah menegur pada para pengusaha minimarket yang belum memiliki izin sesuai peraturan.
Agus mengingatkan agar pelaku usaha minimarket di Depok segera mengurus perizinan yang kurang, sebab pengurusan izin tersebut gratis.