Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Haratua DP Purba mengatakan Pemprov DKI menyiapkan tiga eksepsi yang untuk menjawab gugatan dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) atas pengeluaran izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra.
"Penggugat itu kan Kiara, itu paguyuban. Sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM, paguyuban itu harus berbadan hukum. Harus terdaftar di Kemenkum dan HAM. Tetapi Kiara tuh belum ada," ujar Haratua DP Purba di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (5/10/2015).
Tak hanya itu, Haratua menilai lembaga swadaya masyarakat yang menggugat Pemprov DKI ini tidak memiliki kepentingan langsung atas kerugian yang dialami dari megaproyek reklamasi.
"Eksepsi kedua, tidak ada kepentingan yang diberikan secara langsung kepada penggugat. Ketiga, gugatan mereka sudah lewat waktu, sudah kadarluarsa," sambungnya.
Terkait proses hukum, Haratua optimis Pemprov DKI tak menyalahi aturan. Pasalnya, dia sudah menerbitkan undang-undang sesuai kewenangan Gubernur DKI Jakarta. Salah satu landasan hukum izin reklamasi ini diterbitkan melalui Keputusan Presiden 52 Tahun 1995 pada era Presiden Soeharto.
"Kami tak melanggar peraturan perundang-undangan manapun selaku pemerintahan yang baik," jelas Haratua.
Sidang jawaban tergugat ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ujang Abdullah, dengan Hakim Anggota Husban dan Elizabeth I.E.H.L Tobing di mulai pada pukul 10.00 WIB.
Pada September lalu, delapan nelayan menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta yang memberikan izin pelaksanaan proses tersebut kepada PT Muara Wisesa Samudra melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Delapan nelayan tersebut antara lain Gobang, Muhammad Tahir, Nur Saefpudin, Tri Sutrisno, Abdul Halim, Mustaqiem Dahlan, Puput Tri Dharma, dan Kuat. Mereka mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan Gubernur No. 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Gugatan tersebut diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulogebang Jakarta Timur pada 15 September. Kelimanya juga diwakili oleh Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta.