Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dirinya tak memahami alasan penolakan atas reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
Menurut Ahok, pihak-pihak yang menggugat reklamasi harus memahami, bahwa proyek tersebut sudah memiliki payung hukum sejak 1995. Adapun payung hukum tersebut muncul pada era kepemimpinan Presiden Soeharto dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kamu mau menggugat mau apa, kamu dengar tidak sih, Perda Reklamasi yang kami bahas itu dari tahun 1995. Ada Perda, ada Keppresnya, ada Perda Nomor 8 Tahun 1995. Lantas, apa yang mau digugat," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (11/12/2015).
Sebelumnya, Ahok kembali menandatangani izin pelaksanaan pembangunan reklamasi untuk empat pengembang, yaitu PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah.
Izin pelaksanaan reklamasi untuk keempat pengembang tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) DKI yang dikeluarkan pada periode Oktober-November 2015.
Mengutip data di situs www.jakarta.go.id, izin pelaksanaan reklamasi pertama yang diterbitkan Ahok pada tahun ini tertuang di Kepgub No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dikeluarkan pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Pada hari yang sama, Mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga menerbitkan Kepgub No 2269/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Adapun, sebulan setelahnya, Ahok menandatangani Kepgub No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. pada Selasa, 17 November 2015.
Mengacu pada informasi yang diterima Bisnis, izin pelaksanaan reklamasi juga diberikan kepada pengembang Pulau H, yakni PT Taman Harapan Indah pada Senin, 30 November 2015.