Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK: Pejabat Jangan Coba Mainkan APBD DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak mempermainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat (15/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak mempermainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

"Saya sangat berharap tidak ada dari saudara-saudara yang bermain-main dengan anggaran, melakukan mark up (penggelembungan) anggaran dan lain-lain," kata Basuki saat melantik sejumlah pejabat eselon tiga dan empat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).

Mantan Anggota DPR RI Komisi II itu pun mengaku akan terus mengawasi dan memantau penggunaan anggaran oleh setiap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Selain itu, seluruh aliran dana anggaran juga akan terus dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi, kalau ada yang ketahuan mempermainkan anggaran, saya tidak segan untuk memecatnya," ujar Basuki.

Lebih lanjut, dia juga terus mendorong agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI, mulai dari eselon empat untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saya juga terus mengingatkan supaya para pejabat menyerahkan LHKPN. Pokoknya, tidak boleh ada lagi yang main-main dengan anggaran. PPATK akan selalu melaporkan aliran dana pejabat," ungkap Basuki.

Seperti diketahui, pada hari ini Basuki melantik sebanyak 16 pejabat eselon tiga dan pejabat eselon empat DKI. Para pejabat itu terdiri dari dari pejabat administrator serta pengawas.

Pejabat yang dilantik itu berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah, serta Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas.

Untuk selanjutnya, para pejabat itu ditempatkan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Kantor Pengelola Kawasan Monas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper