Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasangan Idris-Pradi beserta tim sukses dari Partai Gerindra, PKS, Demokrat, dan Hanura memberi keterangan resmi usai Pilkada Depok./Bisnis.com-Miftahul Khoer
Pasangan Idris-Pradi beserta tim sukses dari Partai Gerindra, PKS, Demokrat, dan Hanura memberi keterangan resmi usai Pilkada Depok./Bisnis.com-Miftahul Khoer

2. Sengketa Pilkada dan Kedewasaan Politik

Pilkada Depok 2005 dan 2010 diwarnai oleh sengketa yang menarik perhatian nasional. Pada 2005 misalnya, pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Achmad melaporkan KPU Depok ke Pengadilan Jawa Barat lantaran diduga telah menggelembungkan suara.

Saat itu suara Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra memeroleh 232.610 atau 43,90% suara, sementara Badrul Kamal-Syihabuddin Achmad memeroleh 206.781 atau 39,04% suara versi KPU Depok. Pengadilan kemudian menganulir keputusan KPU Depok yang memenangkan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra. Menurut pengadilan, pasangan yang menang pada Pilkada Depok 2005 adalah Badrul Kamal-Syihabuddin Achmad dengan perolehan 269.551 suara.

Adapun Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra menurut hasil pengadilan memerolah 204.828 suara. Keputusan tersebut tentu menarik perhatian. Dan KPU Depok tak tinggal diam sehingga mengajukan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan yang dikeluarkan MA adalah mengeluarkan Peninjauan Kembali (PK). Pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Achmad pun mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK menolak keberatan tersebut dan memutuskan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra kembali dinyatakan sebagai pemenang.

Pada Pilkada Depok 2010, sengketa yang terjadi adalah ihwal dukungan ganda dari Partai Hanura terhadap pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyan. Tentunya hal tersebut melanggar ketentuan KPU Nomor 68 Tahun 2009 revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010. Bak bola salju, persoalan tersebut membesar hingga ke Pengandilan Tata Usaha Negara Bandung yang menyatakan Pilkada Depok harus diulang.

Bahkan sengketa ini masuk ranah MK. Namun MK menyatakan pasangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra tetap memenangkan Pilkada Depok 2010. Sebab dalil-dalil yang diajukan pemohon yang berasal dari pasangan para pesaing Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra tidak terbukti. Berbeda dengan Pilkada Depok 2015 yang dinilai berhasil memunculkan pemenang tanpa sengketa.

Ketua DPRD Kota Depok sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Depok, Hendrik Tangke Allo dengan tegas mengatakan pihaknya selaku partai pengusung Dimas-Babai yang belakangan kalah oleh Idris-Pradi tidak akan menggugat ke MK. Hendrik menerima kekalahan jagoannya dengan selisih sekitar 20% suara dari pesaingnya. Sontak, Ketua KPU Depok Titik Nurhayati menyatakan bahwa Pilkada Depok 2015 adalah proses kedewasaan politik dan demokrasi di Depok. Pernyataan Titik mungkin benar adanya. Sebab selama dua periode Pilkada Depok berakhir dengan sengketa dan dibawa ke ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper