Bisnis. com,BEKASI-Kesepakatan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi diharapkan menjadi langkah awal pemisahan aset kedua belah pihak secara keseluruhan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan pemisahan aset yang dimediasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat adalah kesepakatan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang selama ini dimiliki oleh Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi.
Nantinya, langkah itu diharapkan akan menjadi awal pemisahan aset kedua belah pihak secara keseluruhan, seperti aset tanah kas desa (TKD), tanah pemakaman, perkantoran dan kendaraan.
"Saya harap pemisahan aset PDAM ini akan menjadi langkah awal pemisahan aset secara keseluruhan," katanya, Kamis (20/01/2016).
Sebelumnya, Pemkot Bekasi-Pemkab Bekasi telah bersepakat untuk melakukan pemisahan pada akhir Desember lalu. Kesepakatan itu setelah keduanya melakukan penandatangan nota kesepahaman yang disaksikan langsung Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) Jawa Barat.