Bisnis.com, JAKARTA - Penghuni rumah susun ewa sederhana (Rusunawa) Griya Tipar Cakung (RGTC), Jakarta Timur memprotes kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan biaya parkir mobil secara sepihak tanpa sosialisasi.
Sekretaris RT 04/ RW 10 RGTC, Alif Purnomo, mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI tersebut dinilai sesat nalar.
"Ini penalaran pemerintah ada yang sesat," ujarnya, Senin (1/2/2016).
Pegawai swasta tersebut menyatakan, warga rusun keberatan dengan kebijakan yang dibuat sepihak dan tanpa diinformasikan dahulu ke penghuni tersebut.
"Semua aturan kalau mau diterapkan, ada masa transisi dengan sosialisasi," ujarnya.
Pasalnya, pungutan parkir tersebut diberlakukan tiba-tiba, yakni pada 29 Februari 2016 atau sehari pasca Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Ika Lestari Aji meminta UPT Rusun Wilayah III menerapkan biaya parkir.
"Kalau memang dianggap penting, seharusnya dimasukkan dalam kontrak antara penghuni dengan pengelola rusun juga," terangnya.
Sementara itu, Kepala UPT Rusun Cakung Dinas Perumahan, Alboin Sitorus, menerbitkan pengumuman tertanggal 28 Januari 2016.
Isi pengumuman tersebut melarang penghuni memarkirkan mobilnya di dalam area hunian vertikal itu, dan apabila tak mengindahkan peraturan yang berlaku itu, akan dikenakan sanksi pembayaran Rp1 juta/bulan disertai pernyataan tertulis.