Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghuni Rusunawa Cakung Protes Biaya Parkir

Penghuni rumah susun ewa sederhana (Rusunawa) Griya Tipar Cakung (RGTC), Jakarta Timur memprotes kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan biaya parkir mobil secara sepihak tanpa sosialisasi.
Sejumlah warga korban penggusuran Kampung Pulo mengangkut barang-barang ke Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (21/8). Dari 429 warga yang telah mengikuti undian unit hunian, baru 238 warga Kampung Pulo yang telah mengambil kunci unit hunian di Rusunawa tersebut./Antara
Sejumlah warga korban penggusuran Kampung Pulo mengangkut barang-barang ke Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (21/8). Dari 429 warga yang telah mengikuti undian unit hunian, baru 238 warga Kampung Pulo yang telah mengambil kunci unit hunian di Rusunawa tersebut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penghuni rumah susun  ewa sederhana (Rusunawa) Griya Tipar Cakung (RGTC), Jakarta Timur memprotes kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan biaya parkir mobil secara sepihak tanpa sosialisasi.

Sekretaris RT 04/ RW 10 RGTC, Alif Purnomo, mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI tersebut dinilai sesat nalar.

"Ini penalaran pemerintah ada yang sesat," ujarnya, Senin (1/2/2016).

Pegawai swasta tersebut menyatakan, warga rusun keberatan dengan kebijakan yang dibuat sepihak dan tanpa diinformasikan dahulu ke penghuni tersebut.

"Semua aturan kalau mau diterapkan, ada masa transisi dengan sosialisasi," ujarnya.

Pasalnya, pungutan parkir tersebut diberlakukan tiba-tiba, yakni pada 29 Februari 2016 atau sehari pasca Kepala Dinas  Perumahan dan Gedung Pemda, Ika Lestari Aji meminta UPT Rusun Wilayah III menerapkan biaya parkir.

"Kalau memang dianggap penting, seharusnya dimasukkan dalam kontrak antara penghuni dengan pengelola rusun juga," terangnya.

Sementara itu, Kepala UPT Rusun Cakung Dinas Perumahan, Alboin Sitorus, menerbitkan pengumuman tertanggal 28 Januari 2016.

Isi pengumuman tersebut melarang penghuni memarkirkan mobilnya di dalam area hunian vertikal itu, dan apabila tak mengindahkan peraturan yang berlaku itu, akan dikenakan sanksi pembayaran Rp1 juta/bulan disertai pernyataan tertulis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler