Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI menegaskan tak akan memberikan izin perpanjangan usaha dan operasional bagi kendaraan melewati batas pakai.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi mengatakan ketentuan yang dimasud tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 5/2014 tentang Transportasi.
"Penerapan aturan pembatasan masa pakai kendaraan berpengaruh pada perpanjangan izin usaha dan izin operasi. Saya sudah sebar surat pemberitahuan kepada BPTSP di lima wilayah kota Jakarta," ujarnya ketika ditemui Bisnis, Selasa (16/2).
Menurutnya, surat pemberitahuan yang diedarkan pada Senin (14/12/2015) tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepala kantor BPTSP di wilayah kota tentang aturan pembatasan masa pakai kendaraan bermotor umum.
Pasal 51 ayat (2) beleid tersebut berisi ,masa pakai kendaraan bermotor Umum dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: mobil bus besar paling lama 10 tahun; mobil bus sedang paling lama 10 tahun; mobil bus kecil, mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan paling lama 10 tahun; taksi paling lama 7 tahun; dan mobil barang paling lama 10 tahun.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan bermotor Umum yang telah melampaui batas masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan peremajaan dalam waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Menurutnya, Perda Transportasi tersebut sudah diundangkan sejak April 2014. Pemerintah sudah beri kesempatan sampai 1,5 tahun bagi pengusaha untuk meremajakan kendaraannya.
"Sekarang kami tak akan keluarkan izin perpanjangan jika usia kendaraan di atas batas maksimal. Kalau ternyata tidak dijalankan lantas salah siapa?" katanya.
Edy juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI jakarta. Jika BPTSP DKI tak akan mengeluarkan izin usaha dan operasional, maka Dishubtrans DKI akan melakukan razia kendaraan-kendaraan bermotor umum yang melanggar aturan.