Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkoba golongan I jenis sabu seberat 120 Kilogram.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 294 unit genset berisi sabu yang dikirim ke Indonesia melalui pelabuhan di Semarang, Jawa Tengah.
"Aksi penyelundupan tersebut dikoordinir oleh pria warga negara Pakistan berinisial R. Total barang bukti yang ditemukan ada 120 kg sabu," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (26/2/2016).
Selain barang bukti 120 kg narkoba jenis sabu, BNN juga mengamankan empat orang tersangka jaringan internasional yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua perempuan,
"Satu orang WN Pakistan dan 3 orang WN Indonesia. Mereka merupakan jaringan Pakistan melalui China. Setelah dari China, barang tersebut dikirim ke Indonesia," jelasnya.
Dia menuturkan, atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"BNN bekerja sama dengan aparaf penegak hukum lainnya untuk memberantas peredasaran narkoba di tanah air. Kami minta bandar dan pengedar dikenakan hukuman mati," katanya.
Pemusnahan sendiri dilakukan menggunakan mesin insenerator atau mesin pembakar bersuhu sangat tinggi sekitar 1500 derajat Celcius. Selain petinggi PNN, pemusnahan juga dilihat langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.