Bisnis.com, BOGOR - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor mengadakan pelayanan pembuatan izin satu hari selesai atau yang biasa dikenal dengan One Day Service.
Kasubid Verifikasi Perizinan Operasional Henhen Suhendar BPMPTSP Kabupaten Bogor mengatakan, pelayanan dilaksanakan setiap hari Senin, pada minggu kedua, ketiga, dan keempat setiap bulannya.
"Perizinan yang akan dilayani adalah izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, tanda daftar gudang, izin memperkerjakan tenaga asing dan izin usaha toko modern," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (8/3/2016).
Menurutnya, One Day Service ini akan diadakan setiap bulan mulai dari Februari sampai dengan November 2016, serta pada hari-hari tertentu seperti HUT RI, HUT Korpri, HUT Kabupaten Bogor serta HUT BPMPTSP Kabupaten Bogor.
Pelayanan dilakukan selama empat jam yaitu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Jika berkas yang diajukan pemohon sudah diterima, lengkap dan benar pada pukul 09.00 WIB, maka pemohon dapat mengambil izin tersebut pada pukul 13.00 WIB.
Pelayanan One Day Service (ODS) ini memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan. Namun, untuk sementara hanya ada lima izin yang dapat dibuat saat ODS, kedepannya BPMPTSP Kabupaten Bogor akan menambahkan izin-izin yang dapat diurus pada saat One Day Service.
“Syarat untuk mengurus izin saat ODS adalah harus pemohon langsung yang datang, kalaupun dengan surat kuasa hanya satu berkas izin yang dapat diterima, jika lebih maka berkas lainnya akan diterbitkan secara reguler sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan pada setiap izinnya”, tambah Henhen.
Sementara itu, tujuan dari One Day Service ini adalah memudahkan dalam mengurus perizinan dan semoga pelayanan cepat, prima dan transparan yang dilakukan BPMPTSP ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bogor.