Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS GATE: Ahok, Auditor BPK Goblok Minta Ampun

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih geram terkait pemeriksaaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung KPK/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih geram terkait pemeriksaaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.

Kekesalan Ahok terjadi lantaran ada satu orang penyidik KPK yang melontarkan pertanyaan terkait berakhirnya hak guna bangunan (HGB) Rumah Sakit Sumber Waras.

"Sekarang saya tanya kalau HGB berakhir 2018, apakah berarti disita buat negara? Kalau kamu mikir kayak gitu, berarti semua mall, rumah sakit, gedung swasta, bisa langsung disita negara dong," katanya di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).

Terkait hal itu, Ahok merasa kesal dengan pertanyaan yang diajukan oleh salah satu penyidik kala pemeriksaan di KPK. Mantan Gubernur Belitung Timur tersebut bahkan menuding ada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyusup saat pemeriksaan.

"Yang ngomong gitu gak ngerti aturan. Kalau auditor BPK sampai ngomong kayak gitu orang gobloknya minta ampun. Pertanyaan saya sederhana sekarang kalau tanah ga ada sertifikat punya negara atau kamu?" imbuhnya.

Perseteruan antara Ahok dan BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras terus memanas. Hal ini bermula sejak BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), dan jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan a.l. supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT CKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper