Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perekonomian Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI sepakat melakukan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.
"Moratorium dilakukan untuk menyelesaikan polemik reklamasi yang terjadi saat ini," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Maritim, Senin (18/4/2016).
Dia menuturkan pemerintah akan bentuk joint comittee yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dan Pemprov DKI supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya.
Komite tersebut terdiri dari Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta perwakilan Pemprov DKI.
"joint comittee akan membahas berbagai permasalahan reklamasi, salah satunya soal tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI," jelasnya.
Dia menuturkan perumusan sebuah kebijakan tak bisa mementingkan kepentingan satu pihak saja. Lebih dari itu, kebijakan harus bisa mengakomodasi kepentingan negara, masyarakat, dan pebisnis atau pengusaha.
"Pertemuan kami tadi sangat kondusif. Kami sepakat semua masalah ini harus diselesaikan," katanya.
Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR RI sepakat untuk meminta pengentian sementara proyek reklamasi teluk Jakarta. Pemprov DKI harus menerbitkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil [RZWP3k].