Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kapasitas sebagai saksi dilakukan guna melengkapi berkas untuk segera naik ke pengadilan.
Kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang menjerat Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
"Ya kan disuruh melengkapi kan katanya gini pak Ariesman yang memberi suap hanya boleh ditahan 60 hari, pak Sanusi 120 lebih terlambat," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Rabu (11/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut melanjutkan pemeriksaan itu diakukan untuk tiga orang tersangka sekaligus.
"Nah kemarin daripada saya bolak-balik langsung periksa untuk tiga orang," lanjutnya.
Sementara itu, tambah Ahok, pihaknya mengaku tidak mengenal Trinanda, sehingga dia hanya memberikan keterangan tekait Ariesman dan M.Sanusi saja.
Dalam pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut, Ahok mengaku hanya menjelaskan proses pembahasan Raperda terkait Teklamasi tersebut Pasalnya untuk teknis sudah dijelaskan oleh Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Vera Revina Sari.
" Saya cuma dicocokin aja. beberapa saya gak inget juga. teknisnya saya gak inget juga. terus ditanyain juga kenapa sampai ditulis 'gila' gitu kan kalau ini bisa tindak pindak korupsi," jelasnya.