Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan revisi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan diajukan oleh Pemprov DKI tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta dan proyek National Capital Coastal Development (NCICD).
"Tidak ada urusannya. Kami mau buat Perda Zonasi itu untuk laut. Makanya, IMB pulau reklamasi belum bisa dikeluarkan," ujarnya, Jumat (13/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan pengkajian ulang isi RTRW dan RDTR demi mempercepat proyek-proyek infrastruktur yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.
Pasalnya, lanjut Ahok, proyek-proyek tersebut harus dimasukkan ke dalam Perda RTRW dan RDTR agar tidak menabrak aturan yang ada. Proyek yang tengah disiapkan DKI Jakarta yaitu light rail tranist (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan juga Peraturan Zonasi.
Peninjauan Kembali lantaran adanya kebijakan strategis nasional seperti proyek National Capital Coastal Development (NCICD) A yang disebut sebagai tanggul raksasa, Light Rail Transit/LRT, Mass Rapit Transit (MRT), Bus Rapit Transit (BRT), dan Kereta Cepat Jakarta - Bandung.