Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengajukan banding setelah diputuskan kalah dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014.
"Kami (Pemprov DKI Jakarta) mau ajukan banding atas putusan PTUN," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).
Keputusan tersebut terkait gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui kapan pengajuan banding tersebut akan dilakukan. Namun, batas pengajuan banding tidak boleh dilakukan lebih dari 14 hari.
Lebih lanjut, Yayan menambahkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum yang harus dikaji oleh Pemprov DKI apabila melakukan banding.
"Nanti kami bahas mulai dari eksepsi, proses secara yuridis, dan pokok perkara juga akan kami lihat. Nanti kami jawab saat proses banding," kata Yayan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa poin putusan hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.